Pemilik Mlpl

Pemilik Mlpl

EmitenNews.com - PT Multipolar Tbk (MLPL) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB")  pada Rabu, 24 November 2021 dalam rangka meminta persetujuani rencana PMHMETD VII alias rigths issue.

Dalam prospektus yang disampaikan ke BEI Senin (22/11) disebutkan, MLPL akan menerbitkan  jumlah  maksimum Saham Baru sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) Saham Baru Kelas C dengan nilai nominal Rp100  per saham.

Perseroan dan seluruh pemegang saham mengambil porsi Saham Baru atau rights issue. Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya atas Saham Baru dapat terdilusi sebesar maksimum 17,01%.

Perseroan berencana  untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari  PMHMETD VII (setelah dikurangi  dengan  seluruh  komisi-komisi,  biaya-biaya,  ongkos-ongkos  dan  pengeluaran-pengeluaran lainnya),  untuk  pelunasan  sebagian  utang  bank  Perseroan  dan  untuk  pengembangan  usaha  dan/atau investasi.

Dalam hal sebagian atau seluruh dana hasil dari  PMHMETD VII digunakan untuk suatu transaksi yang merupakan  Transaksi  Material,  Transaksi  Afiliasi  dan/atau  Transaksi  yang  mengandung  Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, Perseroan juga akan mematuhi ketentuan Peraturan OJK mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan.

Dengan dilaksanakannya PMHMETD VII ini, Perseroan akan memperoleh tambahan dana dalam bentuk  tunai untuk dapat digunakan untuk melunasi sebagian utang bank Perseroan dan untuk mengembangkan usaha dan/atau investasi.

{{row.prev_share | numberFormat}} ({{row.prev_percentage | numberFormat(2)}}%)

{{row.current_share | numberFormat}} ({{row.current_percentage | numberFormat(2)}}%)

{{row.change | numberFormat}} ({{row.change_percentage | numberFormat(2)}}%)

Fasilitas tambahan berupa penggunaan batas portfolio maksimum saham-saham margin yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 3 (tiga) kali dari ekuitas (ratio kewajiban 65%) tanpa batasan waktu.

Konsekuensi Fasilitas Margin hanya apabila ratio kewajiban mencapai 75%, maka akan dilakukan forced-sell sesuai dengan ketentuan manajemen risiko IndoPremier.

Syarat dari Fasilitas Margin sesuai dengan Peraturan No. V.D.6 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. Kep-258/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 :

Friday, October 11, 2024       14:42 WIB

Gedung Menara Matahari Lt. 16 Jl. Boulevard Palm Raya, Lippo Karawaci Tangerang 15811

Fasilitas tambahan berupa penggunaan batas portfolio maksimum saham-saham margin yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 3 (tiga) kali dari ekuitas (ratio kewajiban 65%) tanpa batasan waktu.

Konsekuensi Fasilitas Margin hanya apabila ratio kewajiban mencapai 75%, maka akan dilakukan forced-sell sesuai dengan ketentuan manajemen risiko IndoPremier.

Syarat dari Fasilitas Margin sesuai dengan Peraturan No. V.D.6 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. Kep-258/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 :