EmitenNews.com - PT Multipolar Tbk (MLPL) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB") pada Rabu, 24 November 2021 dalam rangka meminta persetujuani rencana PMHMETD VII alias rigths issue.
Dalam prospektus yang disampaikan ke BEI Senin (22/11) disebutkan, MLPL akan menerbitkan jumlah maksimum Saham Baru sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) Saham Baru Kelas C dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Perseroan dan seluruh pemegang saham mengambil porsi Saham Baru atau rights issue. Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya atas Saham Baru dapat terdilusi sebesar maksimum 17,01%.
Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari PMHMETD VII (setelah dikurangi dengan seluruh komisi-komisi, biaya-biaya, ongkos-ongkos dan pengeluaran-pengeluaran lainnya), untuk pelunasan sebagian utang bank Perseroan dan untuk pengembangan usaha dan/atau investasi.
Dalam hal sebagian atau seluruh dana hasil dari PMHMETD VII digunakan untuk suatu transaksi yang merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, Perseroan juga akan mematuhi ketentuan Peraturan OJK mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan.
Dengan dilaksanakannya PMHMETD VII ini, Perseroan akan memperoleh tambahan dana dalam bentuk tunai untuk dapat digunakan untuk melunasi sebagian utang bank Perseroan dan untuk mengembangkan usaha dan/atau investasi.
{{row.prev_share | numberFormat}} ({{row.prev_percentage | numberFormat(2)}}%)
{{row.current_share | numberFormat}} ({{row.current_percentage | numberFormat(2)}}%)
{{row.change | numberFormat}} ({{row.change_percentage | numberFormat(2)}}%)
Fasilitas tambahan berupa penggunaan batas portfolio maksimum saham-saham margin yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 3 (tiga) kali dari ekuitas (ratio kewajiban 65%) tanpa batasan waktu.
Konsekuensi Fasilitas Margin hanya apabila ratio kewajiban mencapai 75%, maka akan dilakukan forced-sell sesuai dengan ketentuan manajemen risiko IndoPremier.
Syarat dari Fasilitas Margin sesuai dengan Peraturan No. V.D.6 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. Kep-258/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 :
Friday, October 11, 2024 14:42 WIB
Gedung Menara Matahari Lt. 16 Jl. Boulevard Palm Raya, Lippo Karawaci Tangerang 15811
Fasilitas tambahan berupa penggunaan batas portfolio maksimum saham-saham margin yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 3 (tiga) kali dari ekuitas (ratio kewajiban 65%) tanpa batasan waktu.
Konsekuensi Fasilitas Margin hanya apabila ratio kewajiban mencapai 75%, maka akan dilakukan forced-sell sesuai dengan ketentuan manajemen risiko IndoPremier.
Syarat dari Fasilitas Margin sesuai dengan Peraturan No. V.D.6 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. Kep-258/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 :